Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Dan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta Periode 2015-2021
Pajak merupakan alat bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah dalam melakukan penyelenggaraan dan pembangunan untuk pemerataan ekonomi masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa penerimaan pajak daerah telah dibagi kedalam dua bagian yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten. Jenis pajak daerah yang dikelola oleh Kabupaten yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dari 11 (sebelas) jenis pajak tersebut yang akan diteliti yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan, hal ini dilakukan karena objek penelitian yang semakin meningkat dan menjadi kebutuhan masyarakat dalam melakukan aktivitasnya. Penelitian ini menggunakan populasi berupa data pajak yang meliputi data Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan dan data penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pengumpulan data yaitu dengan studi dokumentasi, peneliti mengumpulkan data- data yang terkait dengan penelitian peneliti, dimana dengan metode ini peneliti melakukan pengumpulan data dan bahan untuk dianalisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara parsial Pajak Hotel tidak berpengaruh secara positif terhadap Pendapatan Asli Daerah, Pajak Restoran berpengaruh secara positif terhadap Pendapatan Asli Daerah, Pajak Hiburan tidak berpengaruh secara positif terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dan secara imultan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan berpengaruh secara
positif signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Aida Tazkia Ainun Syifa - Personal Name
|
Edisi |
|
No. Panggil |
|
Subyek |
Pajak Hotel
|
Klasifikasi |
|
Judul Seri |
|
GMD |
Accounting |
Bahasa |
|
Penerbit |
Tanri Abeng University |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
Jakarta |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|
Citation
. (2023).Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Dan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta Periode 2015-2021.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd